Kenali Perbedaan Faktur Biasa dengan Faktur Pajak di Indonesia

Bahran – Dalam dunia bisnis, transaksi biasanya disertai dengan dokumen yang merangkum rincian seperti jumlah yang harus dibayar, metode pembayaran, dan informasi lainnya. Dokumen ini dikenal sebagai faktur. Faktur sendiri memiliki beberapa jenis yang umum digunakan, termasuk faktur biasa dan faktur pajak. Berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan isi dari kedua jenis faktur tersebut.

Apa Itu Faktur?

Faktur adalah dokumen yang merinci transaksi antara penjual dan pembeli, baik secara tunai maupun kredit. Dokumen ini juga sering disebut sebagai invoice, tagihan, atau kuitansi penjualan. Faktur biasanya dicetak dalam bentuk hardcopy dan memiliki beberapa salinan untuk kepentingan pihak-pihak terkait, seperti penjual dan pembeli.

Dalam transaksi kredit, faktur memuat informasi tentang syarat, ketentuan, dan metode pembayaran yang telah disepakati. Informasi ini menjadikan faktur sebagai dokumen penting untuk pencatatan dan laporan keuangan.

Perbedaan Faktur Pajak dan Faktur Biasa

Walaupun sama-sama berfungsi sebagai dokumen transaksi, faktur biasa dan faktur pajak memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam konteks perpajakan di Indonesia. Berikut penjelasannya:

Faktur Biasa

Faktur biasa adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli. Faktur ini bersifat fleksibel dan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Faktur biasa umumnya terdiri dari tiga salinan:

  1. Salinan pertama diberikan kepada pembeli setelah transaksi selesai.
  2. Salinan kedua diarsipkan oleh bagian penjualan.
  3. Salinan ketiga digunakan untuk pelaporan kepada bagian keuangan.

Faktur biasa tidak memiliki kewajiban khusus terkait perpajakan, sehingga penggunaannya lebih luas dalam berbagai jenis transaksi.

Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen resmi yang membuktikan adanya pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Berbeda dengan faktur biasa, faktur pajak hanya diterbitkan oleh PKP dan wajib mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2013, faktur pajak wajib diterbitkan oleh PKP dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Saat menerima pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Saat menerima pembayaran termin dalam proses penyerahan tahap pekerjaan tertentu.
  • Situasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Untuk mempermudah proses pembuatan faktur pajak, banyak tersedia software atau aplikasi perpajakan yang dapat membantu Anda mengelola dokumen ini secara efisien.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara faktur biasa dan faktur pajak terletak pada fungsi, kewajiban penerbitan, informasi yang tercantum, serta perannya dalam pelaporan pajak. Faktur biasa digunakan untuk keperluan umum dalam transaksi bisnis, sementara faktur pajak memiliki fungsi spesifik dalam konteks perpajakan dan hanya diterbitkan oleh PKP.

Meskipun berbeda, kedua jenis faktur ini sama-sama penting bagi perusahaan. Memahami perbedaannya akan membantu Anda memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta mendukung pengelolaan administrasi bisnis secara efektif aplikasi perpajakan.

Tinggalkan komentar